MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1) Mengubah dan menetapkan UUD
2) Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dalam Sidang Paripurna MPR
3) Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
4) Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden jika terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari
5) Melantik wakil presiden menjadi presiden jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
6) Menetapkan peraturan, tata tertib, dan kode etik MPR
0 komentar:
Posting Komentar