Anggota MPR mempunyai hak antara lain :
1) Mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam UUD 1945
2) Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
3) Memilih dan dipilih
4) Membela diri
5) Keuangan dan administrasi
Anggota MPR mempunyai hak antara lain :
0 komentar:
Posting Komentar